Bukan rahasia lagi bahwa memiliki sertifikat profesi dalam dunia kerja, akan membuat Anda bisa lebih percaya diri saat melamar pekerjaan. Hal ini karena, keahlian yang dimiliki sudah tersertifikasi oleh lembaga yang kompeten. Namun pertama-tama, Anda harus pahami dulu mengenai perbedaan lembaga sertifikasi dan kompetensi itu sebenarnya bagaimana.
Anda bisa menonton terlebih dahulu video perbedaan peran antara lembaga sertifikasi profesi (LSP) dengan lembaga diklat/pelatihan. Kemudian, baru kembali baca artikel ini, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih lengkap mengenai perbedaan lembaga sertifikasi profesi dan kompetensi.
Pengertian dan Tugas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Lembaga sertifikasi profesi atau LSP adalah lembaga yang melaksanakan aktivitas pengujian dan pemberian sertifikasi profesi. Artinya, kemampuan yang Anda miliki akan diakui dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau lebih dikenal dengan singkatan BNSP.
Adapun, lisensi tersebut akan diberikan BNSP setelah suatu lembaga berhasil melewati proses akreditasi. Kemudian, LSP tersebut akan dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai lembaga resmi yang mewadahi kegiatan sertifikasi profesi bagi masyarakat.
Karena merupakan organisasi tingkat nasional yang berada di wilayah Republik Indonesia, maka sudah sewajarnya jika LSP boleh membuka cabang lain di seluruh Indonesia.
Lalu, apa saja sebenarnya tugas dan fungsi dari LSP? LSP menjadi sertifikator yang akan memberikan sertifikat profesi. Adapun tugas LSP, antara lain:
- Merancang dan membuat materi uji kompetensi.
- Menyediakan asesor atau tenaga penguji.
- Melaksanakan asesmen.
- Berdasarkan KKNI, mereka akan menyusun kualifikasi.
- Mempertahankan kinerja TUK dan asesor.
- Menetapkan mekanisme uji kompetensi beserta durasi waktunya.
Di saat yang sama, lembaga sertifikasi juga memiliki developer yang tugasnya memelihara dan mengembangkan standar kompetensi dalam LSP. Tugas-tugasnya, antara lain:
- Melakukan identifikasi kebutuhan kompetensi industri.
- Melakukan pengembangan dalam standar kompetensi.
- Melakukan kajian ulang terhadap standar kompetensi.
Selain itu, LSP juga memiliki wewenang yang meliputi:
- Menentukan biaya kompetensi.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi.
- Membatalkan atau mencabut sertifikasi kompetensi.
- Melakukan penetapan dan verifikasi TUK.
- Melakukan pengusulan mengenai standar kompetensi baru.
- Menetapkan alur proses uji kompetensi di LSP.
0 komentar:
Posting Komentar